MAKLUMAT KPA DAN PA: KOMITE PERALIHAN ACEH PUSAT DAN DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH MAKLUMAT Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh, Partai Ace...
MAR 29 ACEH BUKAN PEMBERONTAK TAPI ACEH DULU NEGARA YANG BERDAULAT Bila Bangsa Aceh Bersatu dan menuntut Kedaulatannya kembali ke dunia Internasional Itu Sah – Sah Saja, dikarenakan Bangsa Aceh tidak pernah berontak pada NKRI, karena bukti sejarah mengatakan seperti itu. Di dalam buku-buku pelajaran sej arah dan media massa nasional, beberapa tahun sebelum terciptanya perdamaian di Nangroe Aceh Darussalam, kita sering mendengar istilah ‘pemberontakan rakyat Aceh’ atau ‘pemberontakan Aceh’ terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak zaman kekuasaan Bung Karno hingga presiden-presiden penerusnya, sejumlah ‘kontingen’ pasukan dari berbagai daerah terutama dari Jawa dikirim ke Aceh untuk ‘memadamkan’ pemberontakan ini. Kita seakan menerima begitu saja istilah ‘pemberontakan’ yang dilakukan Aceh terhadap NKRI. Namun tahukah kita bahwa istilah tersebut sesungguhnya bias dan kurang tepat? Karena sesungguhnya dan ini fakta sejarah bahwa Naggroe Aceh Darussalam...
Kesultanan Aceh Darussalam dengan Kesultanan Turki Utsmaniyah pertama kali dibangun Suthan Ali Riayat Syah Al Qahar yang memerintah dari tahun 1557-1568 dengan Sulthan Salim Khan (Sultan II Selim). Ketika Belanda menginvansi Aceh pada 1873 hubungan itu masih terjalin. Sultan Aceh Muhammad Daod Syah mengirim surat kepada Raja Turki, Sultan Salim. Pada bagian atas kanan surat tertulis “Ke Negeri Rum, Konstatinopel, bab al ‘Ali”. Pada surat itu juga tertera stempel Kerajaan Aceh, Cap Sikureng, yang berisi nama sembilan nama Sultan Aceh, yang di lingkaran tengahnya tertera nama Raja Aceh yang sedang berkuasa, Sultan Muhammad Daod Syah dan di sebelah kanan cap sikureng tertera nama Tuanku Hasyim bin Tuanku Kadir dengan tarikh tahun 1273 Hijriah. Ke Negeri Rum, Konstatinopel, bab al ‘Ali Maha benar firman-Nya dan bagi-Nya kerajaan, wahai, Yang memenuhi keperluan, wahai Allah Yang Maha Tinggi. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang: Segala puji bagi Allah, Tuhan seme...
Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 5 Juli 2006, sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat secara bulat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang terdiri atas 40 Bab dan 273 Pasal. Ini momentum agar masyarakat Aceh bisa memulai pembangunan dan melupakan masa lalu. Undang-Undang Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan isi nota kesepahaman Helsinki, yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka demi penyelesaian secara damai konflik panjang di Aceh. UUPA adalah undang-undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonami Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006. PERLUNYA Undang-undang t...
Komentar
Posting Komentar